Layanan Dermawan :

About Us

Sambutan Ketua Umum PP IKADI​

Assalamu’alaikum warohmatullahi Wabarokatuh

Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
Perintah Allah SWT dalam Q.S. At Taubah ayat 103, mewajibkan adanya Lembaga Amil Zakat yang amanah dan profesional.
Keberadaan lembaga-lembaga pengelola zakat menunjukkan adanya peningkatan jumlah zakat yang signifikan. Perkembangan ini diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran masyarakat yang sudah berkewajiban membayar zakat untuk menunaikan zakatnya. Lahirnya berbagai lembaga pengelola zakat di satu sisi memberikan alternatif kemudahan bagi masyarakat yang akan mengeluarkan zakatnya, namun di sisi yang lain ada banyak tantangan, di antaranya pentingnya terwujud sistem informasi publik dan digitalisasi pengelolaan dan pelayanan sebagai bentuk akuntabilitas dan memenuhi tuntutan profesionalisme, amanah dan transparan. Hadirnya LAZNAS IKADI diharapkan bisa menjadi contoh yang baik dalam menerapkan konsep profesional, amanah, transparan, dan akuntabel ke dalam standar operasional dan prosedur (SOP) lembaga pengelola zakat.
Kepada semua pihak yang telah membantu lahirnya LAZNAS IKADI, kami ucapkan banyak terima kasih, teriring doa; semoga Allah membalas mereka semua dengan balasan berlipat ganda.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para muzakki dan munfiq (donatur infak dan shadaqah) yang menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui LAZNAS IKADI. Semoga amal ibadah Bapak dan Ibu diterima di sisi Allah SWT, dan kepada para mustahiq (penerima zakat) agar dapat bermanfaat untuk ibadah kita. Amiin.

 

Dr. KH. Ahmad Kusyairi Suhail, MA

Ketua Umum PP IKADI

Sambutan Sekretaris Jendral PP IKADI

Ikatan Da’i Indonesia adalah salah satu ormas besar Islam di Indonesia yang fokus bergerak dalam bidang Dakwah, pendikan dan sosial serta pengembangan umat secara komprehensif dan holistik. Ikadi juga konsen dalam pemberdayaan ekonomi umat yang bertujuan menyejahterakan umat dan bangsa dengan menggali dan mengeksplor seluruh potensi umat, termasuk potensi zakat dan wakaf. oleh karena itu PP Ikadi mendirikan sebuah lembaga Zakat yang kemudian disebut dengan LAZNAS Ikadi yang bertujuan mengumpulkan zakat, infak dan shodaqoh umat islam yang kaya dan mampu dan mendistribusikannya kepada umat Islam yang tidak mampu, sesuai dengan Undang-undang Zakat Nasional yang bersinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional. semoga dengan berdirinya LAZNAS Ikadi ini, dapat semakin mengokohkan kegiatan dan program dakwah di Nusantara dengan pendekatan wasathiyah Islam menuju Islam dan umat yang rahmatan lil alamin.

 

Dr. KH. Khairan M. Arif, MA, M.Ed

Sekjen PP IKADI

Sambutan Direktur Utama LAZNAS IKADI

Assalamu ’alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
Segala puji bagi Allah SWT. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
LAZNAS IKADI Adalah Lembaga pengelola Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang siap membantu para Muzakki dan Munfiqun menyalurkan kewajiban ibadah dan amal sholehnya kepada delapan asnaf yang telah disebutkan di dalam Al-qur’an.
Dengan wilayah cakupan kerja yang menasional dan internasional, LAZNAS IKADI berharap mampu menjadi Lembaga yang Amanah serta menjadi jembatan amal Muzakki dan Munfiqun dalam menggapai keridhoan Allah di dunia dan di akhirat.
Semoga Allah memberi kekuatan, semangat, dan keberkahan kepada segenap petugas LAZNAS IKADI beserta para MUZAKKI dan MUNFIQUN.
Wassalamu ‘Alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..

 

Eddy Susianto, Ak.,CA.

The best richness is the richness of the soul

Menebar Nilai, Membangun Peradaban Madani

 

Mari Wujudkan Bersama Dalam Aksi Nyata!

Cita-cita membangun negeri yang adil dan makmur mensyaratkan keharusan adanya “tindakan” demi terwujudnya cita-cita tersebut. Allah SWT berfirman “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib sesuatu kaum kecuali mereka sendiri yang merubahnya”

(QS. Ar-ra’d:11).

Aksi nyata Menebar Nilaiterwujud dalam pelaksanaan program pemberdayaan dan pelayanan masyarakat diberbagai bidang: ekonomi, pendidikan, dakwah, Kesehatan, kemanusian, lingkungan,serta berbagai program kepedulian sosial lainnya.

Visi

Menjadi Lembaga Amil Zakat modern, profesional, dan akuntabel yang memperkuat peran penggerak dakwah dan kesejahteraan umat

Misi

  1. Mengoptimalkan penghimpunan dan pendayagunaan dana ZIS secara amanah, profesional, inovatif, dan transparan untuk memperkuat dakwah
  2. Membangun sinergi filantropi Islam dalam memperluas jangkauan kemaslahatan dan memperkokoh ketahanan dakwah.
  3. Mendorong kolaborasi strategis dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan.
  4. Mengintegrasikan teknologi secara maksimal guna meningkatkan kepercayaan dan kualitas pelayanan publik.

 

 

About Us

Sekilas Laznas Ikadi

Laznas Ikadi merupakan sebuah organisasi lembaga zakat yang merupakan salah satu unit dari Ormas Islam Ikadi. Serupa dengan Ormas Islam Ikadi, Laznas Ikadi memiliki tujuan untuk dapat hadir sebagai perekat umat dan bangsa melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berbasis dakwah islam rahmatan lil alamin. Sehingga, program program yang diluncurkan oleh Laznas Ikadi selalu berlandaskan pada kepentingan dakwah islam yang berfokus pada pemberantasan kemiskinan secara komperhensif melalui pendekatan sosial-dakwah.

Berangkat dari munculnya kesadaran dan tanggungjawab untuk terlibat dan berkontribusi aktif dalam menerjemahkan tujuan dari Pendiri Bangsa untuk mensejahterakan masyarakat, Laznas Ikadi hadir dengan program yang diklasifikasikan dalam lima rumpun yang berbeda. Yaitu Rumpun Pendidikan, Rumpun Dakwah, Rumpun Ekonomi, Rumpun Kesehatan, dan Rumpun Kemanusiaan. Kelima rumpun ini nanti kemudian muncul turunan programnya yang disesuaikan dengan tujuan utama Ormas Islam Ikadi itu sendiri. Harapannya, Laznas Ikadi mampu menjadi sarana untuk dapat mensejahterakan masyarakat melalui program-program yang ada.

Latest News

Fidyah Puasa: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menunaikannya

Fidyah Puasa: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menunaikannya Bulan Ramadhan adalah waktu istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun dalam kondisi tertentu, tidak semua orang mampu melaksanakan puasa secara